Jumat, 25 Maret 2011

analisa cyber crime & contoh Kasus

Cyber Crime (Kejahatan dunia maya)
 

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Contoh Kasus :

Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui Internet.

Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut dibeli atas nama Max Fiderman. Max Fiderman tentunya bukan nama asli, alias nama samaran. Max Fiderman sebenarnya orang baru di belantara carding. Setelah menguasai sedikit ilmunya, Max diduga berhasil dibujuk untuk membeli domain http://www.anshar.net dengan kartu kredit curian.Menurut hasil penyelidikan dengan menggunakan Software Visual Trace Route, ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat.

Terdakwa pembuat situs diancam hukuman UU RI No.15 Thn2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Alat pendukung Gakum "CC"

Computer Forensic:

Hardware:
1. DAT Imager.
2. Diskette Imager.
3. Disk Emulator.
4. Covert Imager.
5. Mobile forensic workstation.
6. Enterprise imaging system
7. Hardisk Duplicator.

Software:
1. GenX.
2. Gen Text.
3. Gen Tree.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar